Gugus Penjaminan Mutu (GPM) FAPERTA UNEJ adalah satuan unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penetapan dan pemenuhan standar mutu berkelanjutan yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya, dan tata kelola di lingkungan FAPERTA UNEJ.

Bersama dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di tingkat Program Studi, GPM dan UPM berfungsi mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi/institusi pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan prosedur/prosedur mutu serta pencapaian sasaran fakultas secara berkelanjutan.


Cakupan kegiatan GPM dan UPM adalah menjamin terlaksananya proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan (PPEPP) terhadap pelaksanaan seluruh program/kegiatan akademik serta pengembangan pendidikan dalam tridharma perguruan tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sumberdaya dan tata Kelola di lingkungan FAPERTA UNEJ. Sejalan dengan dinamika dan tuntutan kebutuhan eksternal dan internal dalam sistem pendidikan tinggi, penyusunan program kerja GPM dan UPM bersifat adaptif terhadap setiap perubahan yang terjadi dan selalu berinovasi dalam mencapai mutu proses penyelenggaraan dan luaran Pendidikan di lingkungan FAPERTA UNEJ.

 

Struktur Organisasi: