Pada hari Rabu, 7 Mei 2026, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai siklus penjaminan mutu di lingkungan fakultas dan program studi. Dalam sosialisasi ini, dipaparkan siklus PPEPP yang mencakup sepuluh tahapan penting, mulai dari peninjauan standar melalui benchmarking, penetapan standar, sosialisasi, pelaksanaan standar, monitoring dan evaluasi, evaluasi diri, audit mutu internal (AMI), perumusan koreksi, rapat tinjauan manajemen (RTM) di tingkat fakultas, hingga RTM di tingkat universitas. Ditekankan bahwa keterkaitan antara SPMI, Rencana Strategis (RENSTRA), dan Indikator Kinerja Utama (IKU) hendaknya dijadikan sebagai pedoman bersama dan saling disinergikan agar menjadi fokus utama bagi pimpinan fakultas, mengingat peran SPMI di tingkat fakultas adalah sebagai pedoman operasional yang sangat strategis. Terkait kelengkapan dokumen, peserta diingatkan bahwa SPMI terdiri dari empat komponen utama, yaitu kebijakan, manual, standar (beserta indikator standar tingkat fakultas), dan formulir pendukung. Seluruh dokumen tersebut ditargetkan harus selesai pada akhir bulan, dan Ketua Program Studi (KPS) diharapkan mampu membuat turunan standar di tingkat program studi, misalnya pedoman praktikum, pedoman ujian, dan aturan teknis lainnya. Standar yang ditetapkan di universitas merupakan standar minimal, sehingga fakultas dan program studi wajib mengadopsinya namun tetap menurunkan lagi ke dalam bentuk yang lebih spesifik untuk menyesuaikan dengan keunikan dan kekhususan keilmuan masing-masing.
Sosialisasi juga menyoroti tiga indikator utama SPMI tahun 2026, yakni internasionalisasi, visi misi pertanian industrial berkelanjutan, serta inovasi, hilirisasi, dan dampak nyata. Dalam pelaksanaan audit, setiap fakultas diberi kewenangan untuk meminta perhatian khusus pada standar-standar tertentu yang dirasa memerlukan pembenahan. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah pentingnya analisis pasar (market analysis) yang hingga saat ini belum diterapkan secara nyata di ranah prodi; sehingga tracer study saja tidak cukup menjadi satu-satunya landasan dalam perumusan kurikulum. Kurikulum harus mampu mengakomodasi kebutuhan pasar dunia kerja secara aktif dan berkelanjutan. Lebih lanjut, penyusunan kurikulum ditegaskan sebagai hal yang sangat fundamental, mengingat kurikulum secara analogi merupakan miniatur dari Laporan Evaluasi Diri (LED). Dengan demikian, jika kurikulum disusun secara baik dan matang, hal ini akan menjadi bekal utama yang mempermudah jalannya proses akreditasi.
Pada sesi berikutnya, dibahas secara mendalam terkait tracer study, yang mewajibkan program studi untuk menyajikan data jumlah lulusan dalam tiga tahun terakhir beserta jumlah lulusan yang berhasil dilacak, dengan target minimum pengisian mencapai 60%. Data ini wajib disajikan dalam bentuk diagram, sehingga substansi pengisian bukanlah teori tentang tracer, melainkan hasil nyata yang terukur. Tujuan pendidikan program studi juga perlu mendapat perhatian lebih, yakni harus mendeskripsikan bidang pekerjaan yang mengacu pada lulusan tiga tahun terakhir secara faktual. Untuk profil lulusan, panduan yang diberikan adalah jumlah profil antara 3 hingga 5, tanpa adanya irisan antarsatu profil dengan lainnya, dan profil tersebut lebih mengacu pada ranah profesi, bukan pada pekerjaan riil semata. Sementara itu, terkait Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), ditetapkan bahwa jumlah CPL maksimal adalah 15 butir yang disusun berdasarkan profil lulusan, dengan muatan yang mencakup aspek perilaku (behavior), subjek dan metode (subject method), serta konteks. Setiap CPL juga wajib memuat unsur sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
Terakhir, disampaikan pula materi mengenai kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Kampus Berdampak yang merujuk pada IKU 3. Kegiatan di luar program studi diperbolehkan selama 2 semester, namun dengan ketentuan bahwa total 104 SKS tidak dapat dikonversi, sedangkan 40 SKS sisanya dapat dikonversi. Selain itu, isu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG's) juga diarahkan untuk dimasukkan ke dalam CPL 2, atau apabila tidak memungkinkan, dapat langsung diintegrasikan ke dalam Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Seluruh peserta diharapkan segera menindaklanjuti arahan ini agar dokumen SPMI dan perangkat akreditasi dapat rampung tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.