Pada hari Kamis, 4 Juni 2026, program studi Ilmu Tanah mengikuti kegiatan Sosialisasi Kurikulum Fast Track yang membahas mekanisme percepatan penyelesaian studi dari jenjang S1 ke S2 dalam waktu yang lebih singkat. Sosialisasi ini berlangsung dalam format tanya jawab interaktif, di mana sejumlah dosen dan pimpinan menyampaikan pertanyaan serta tanggapan kritis terkait implementasi kebijakan tersebut. Prof. Kacung membuka diskusi dengan menanyakan apakah durasi 5 tahun merupakan kewajiban mutlak dalam menyelesaikan program fast track. Dijelaskan bahwa 5 tahun adalah batas minimal yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Beban Belajar (BEP) universitas, dan agar proses berjalan lancar, topik penelitian mahasiswa harus selaras antara skripsi S1 dan tesis S2 sehingga mahasiswa tidak kesulitan dalam menyelesaikan kedua tugas akhir tersebut. Menanggapi hal ini, Prof. Tatik menyoroti kendala teknis di semester 7, di mana mahasiswa masih menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan magang, sehingga tidak memungkinkan untuk mengambil mata kuliah S2 pada periode tersebut. Sementara itu, Prof. Wita menyampaikan harapan agar program fast track tidak hanya terbatas pada program studi Agronomi dan Agroteknologi, tetapi juga dibuka untuk prodi-prodi S1 lainnya. Menjawab hal ini, narasumber menjelaskan bahwa persyaratan utama untuk mengikuti fast track adalah program studi S1 harus berstatus Unggul, sehingga prodi yang memenuhi syarat dapat difasilitasi; namun demikian, jalur reguler dan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) tetap tersedia, sehingga ke depan akan ada tiga jalur pendidikan, yaitu Reguler, RPL, dan Fast Track.
Pak Didik memberikan pandangan bahwa program ini dapat berjalan baik jika dibangun kolaborasi yang erat antar dosen, terutama kesamaan dosen pembimbing skripsi dan tesis agar penelitian lebih terarah dan optimal. Ia juga menanyakan mekanisme pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Menjawab hal itu, narasumber menyepakati perlunya kerja sama lintas dosen dan menekankan bahwa sumber daya manusia yang kompeten telah tersedia, namun motivasi mahasiswa perlu ditumbuhkan sejak dini, misalnya melalui sosialisasi pada saat pengenalan program studi bagi mahasiswa baru. Pak Ubed kemudian mempertanyakan keunggulan fast track dibandingkan jalur reguler. Prof. Tatik merespons bahwa keunggulan utamanya adalah mahasiswa dapat memulai riset sejak semester awal, sehingga penelitian menjadi lebih matang. Prof. Kacung menambahkan bahwa mahasiswa sebaiknya diarahkan untuk melakukan penelitian setara KKNI level 8, dan apabila diperlukan untuk skripsi, dapat mengambil bagian dari riset KKNI 8 tersebut, dengan catatan data skripsi dan tesis harus berbeda meskipun linier. Di sisi lain, Pak Joni mengangkat isu teknis terkait biaya, di mana mahasiswa pada semester 8 dapat menempuh mata kuliah S2 dengan tarif UKT S1, lalu pada semester 9 resmi masuk ke S2 dengan UKT S2, dan mata kuliah S1 yang telah diambil dapat direkognisi ke S2. Namun, terkait UKT, disepakati bahwa hal ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut untuk menemukan formula yang adil dan operasional. Terakhir, Pak Yagus menekankan bahwa esensi fast track adalah percepatan, yang konsekuensinya adalah pemadatan substansi kurikulum. Ia mengingatkan bahwa orientasi riset harus dimulai sejak awal, dan tantangan utamanya adalah bagaimana mensinkronkan antara kurikulum S1 dan S2 agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan materi. Secara keseluruhan, sosialisasi ini menghasilkan pemahaman bersama tentang perlunya persiapan matang, baik dari sisi kurikulum, pembimbingan, maupun regulasi biaya, serta komitmen untuk terus menyosialisasikan program ini kepada mahasiswa dan seluruh pemangku kepentingan agar manfaat fast track dapat dioptimalkan.