Pada hari Rabu, 3 Juni 2026, program studi Ilmu Tanah mengikuti kegiatan Sosialisasi LAM-PTIP (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan) yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai standar dan ekspektasi asesor dalam proses akreditasi. Dalam sosialisasi ini, terungkap sejumlah catatan kritis yang menjadi perhatian utama. Pertama, program studi diminta untuk menganalisis dan menyajikan korelasi yang jelas antara Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan, masa tunggu lulusan untuk memperoleh pekerjaan, serta kualitas lulusan itu sendiri, karena ketiga variabel ini saling berkaitan dan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan prodi. Kedua, disampaikan bahwa Laporan Evaluasi Diri (LED) yang disusun selama ini dinilai masih terlalu normatif dan bersifat deskriptif, sehingga ke depan sangat disarankan agar LED lebih banyak memuat data kuantitatif yang terukur dan objektif, bukan sekadar narasi teoritis, guna memberikan gambaran nyata tentang capaian prodi. Ketiga, ditekankan kembali mengenai urutan prioritas pengerjaan dokumen, di mana Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) harus dipenuhi terlebih dahulu secara lengkap sebelum menyusun LED, agar seluruh data yang tercantum dalam LED benar-benar bersumber dari LKPS yang valid dan terupdate. Keempat, aspek keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholder) mendapat sorotan khusus, di mana prodi diwajibkan untuk secara aktif melibatkan mereka, baik melalui kegiatan tracer study yang terstruktur maupun melalui berbagai bentuk kerja sama yang konkret, sehingga masukan dan kebutuhan pengguna lulusan benar-benar terakomodasi dalam pengelolaan dan pengembangan program studi. Seluruh poin tersebut menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut yang segera diimplementasikan guna menyempurnakan berkas akreditasi sesuai dengan standar LAM-PTIP yang berlaku.