Seiring dengan meningkatnya intensitas persiapan menuju asesmen lapang, program studi Ilmu Tanah terus melakukan serangkaian rapat teknis dan pengecekan dokumen pada pertengahan Mei 2026. Pada tanggal 12 Mei, rapat difokuskan pada pengelolaan luaran Dosen Tetap Program Studi (DTPS). Disepakati bahwa setiap luaran dosen yang tercantum dalam dokumen harus dilengkapi dengan tautan aktif dan diberi nomor urut secara sistematis, guna memudahkan proses kalkulasi tanpa harus menghitung ulang secara manual. Aspek keuangan juga menjadi sorotan, khususnya kesesuaian antara dana yang direncanakan (disediakan) dengan dana realisasi yang benar-benar telah digunakan. Selain itu, program studi diminta untuk menyiapkan narasi khusus mengenai lulusan yang menempuh masa studi lebih dari 5 tahun, di mana narasi ini harus dikaitkan secara konkret dengan upaya prodi dalam mempercepat penyelesaian skripsi, misalnya melalui bimbingan terstruktur atau program pendampingan, serta dilengkapi dengan bukti fisik seperti foto dan laporan kegiatan. Tak kalah penting, rapat juga mengingatkan pentingnya menelusuri (tracer) mahasiswa yang tidak lulus, guna mengidentifikasi kesenjangan antara jumlah mahasiswa yang masuk dan jumlah yang dinyatakan lulus, sehingga prodi dapat melakukan evaluasi dan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Pada keesokan harinya, tanggal 13 Mei, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan tautan (link) di dalam Laporan Evaluasi Diri (LED) serta dokumen pendukung yang terkait dengan Renstra Bisnis Universitas Jember (Renstrabis Unej) di tingkat fakultas. Dalam sesi ini, dipastikan bahwa dokumen SPMI fakultas harus menggunakan pedoman atau kebaharuan terbaru dan telah memperoleh pengesahan resmi hingga tingkat dekan. Kelengkapan laporan visi dan misi renstra juga menjadi perhatian, meliputi undangan rapat, daftar hadir, laporan hasil, pengesahan, serta dokumentasi catatan dari para pemangku kepentingan (stakeholder). Untuk memastikan seluruh civitas akademika memiliki persepsi yang sama, diwajibkan adanya sosialisasi pemahaman visi misi, yang kemudian diikuti dengan survei pengukuran tingkat pemahaman tersebut. Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) turut diperiksa dengan mengacu pada contoh yang diberikan oleh Ibu Belqis, sementara Rencana Tindak Lanjut (RTL) di Korprodi dan profil fakultas juga tidak luput dari pengecekan. Dalam ranah akademik, mata kuliah penciri program studi wajib dilengkapi, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) harus diintegrasikan dengan hasil penelitian dosen agar pembelajaran memiliki keterkaitan langsung dengan perkembangan keilmuan dan riset terkini.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei, pembahasan memasuki ranah teknis yang lebih spesifik, yaitu menyangkut Kriteria 6 dan Kriteria Pengabdian. Untuk Kriteria 6, ditekankan kembali perlunya keselarasan antara data yang tertuang dalam LED dan LKPS, serta pemutakhiran RPS sesuai dengan format terbaru yang berlaku. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) harus disesuaikan dengan kurikulum yang sedang berjalan, dan kurikulum itu sendiri wajib disinkronkan dengan hasil tracer study agar relevan dengan kebutuhan pengguna. Selain itu, kesesuaian antara CPL dan portofolio mahasiswa perlu diperiksa secara cermat, dan pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), serta model pembelajaran berbasis masalah (Problem Based Learning/PBL) harus benar-benar mengacu pada Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK). Prodi juga diminta untuk memastikan ketersediaan dokumen Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dan Lembar Kerja Mahasiswa (LKM) beserta rubrik penilaiannya sebagai instrumen evaluasi yang sah. Sementara itu, untuk Kriteria Pengabdian, perhatian khusus diberikan pada penyediaan bukti fisik terkait Teknologi Tepat Guna (TTG), seperti surat serah terima teknologi kepada mitra, bukti adopsi oleh pengguna, serta dokumentasi pendukung lainnya yang membuktikan bahwa hasil pengabdian benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, rangkaian rapat dan pengecekan pada tanggal 12, 13, dan 19 Mei ini menghasilkan sejumlah catatan tindak lanjut yang terstruktur, mencakup aspek administrasi, kurikulum, keuangan, luaran dosen, hingga dokumentasi pengabdian. Seluruh temuan dan arahan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing penanggung jawab agar proses akreditasi dapat berjalan lancar dan memenuhi seluruh target yang telah ditetapkan.